Header Ads

Image and video hosting by TinyPic

Berkas Kasus Xiaomi Ilegal Tersangka Edy, Jaksa Kembalikan ke Polda Kepri. Ini Alasannya!

Berkas Kasus Xiaomi Ilegal Tersangka Edy, Jaksa Kembalikan ke Polda Kepri. Ini Alasannya!


Berkas Kasus Xiaomi Ilegal Tersangka Edy, Jaksa Kembalikan ke Polda Kepri. Ini Alasannya!

AGEN POKER :BATAM. TRIBUNNEWS.TANJUNGPINANG- Kasus ponsel Xiaomi ilegal yang diamankan Polda Kepri atas nama tersangka Edy hingga kini masih dalam tahap pengembalian berkas setelah dinyatakan P 19. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) Dody Thamrin SH.
Menurut Dody kepolisian Polda Kepri masih melengkapi hasil pemeriksaan‎. Seperti perlengkapan bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk saksi ahli.
"Kemarin kita kembalikan berkasnya. Masih dalam perbaikan oleh penyidik Polda Kepri," ujar ‎Dody Tamrin ditemui di Kejati Kepri, Kamis (19/1/2017).
Kepada Tribun, ia menuturkan ‎terakhir berkas penyidikan masih P 19. Hingga kini pun, Dody mengaku belum bisa memastikan pemberkasan tersebut selesai dan siap untuk disidangkan. "Kordinasi dengan Polda tetap. Tapi kita belum memastikan kapan P21," tuturnya.
Lebih lanjut, hingga kini baru satu kasus penyidikan oleh Polda Kepri yang telah dalam proses pemberkasan. Sementara satu kasus atas nama Henri yang memiliki gudang Xiaomi ilegal di daaerah Lubuk Baja yang juga sebelumnya telah dinyatakan tersangka setelah penggrebegan pada 3 desember lalu, pihaknya mengaku belum menerima SPDP-nya.
"Belum ada tuh yang itu. Belum terima SPDP yang itu. Coba tanyakan ke Polda saja ya apakah sudah dikirim SPDP itu. Kita sampai saat ini baru satu kasus dengan tersangka Edy saja," tambahnya.
Dalam penanganan kasus, menurut Dody semestinya SPDP jangan ditunda. "Ya semestinya seperti itu (langsung dikirim SPDP-nya)," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Kepri menggrebeg dua gudang Xiaomi illegal. Penggrebegaan pertama di komplek Nagoya hill atas nama tersangka Edy dengan barang bukti‎ sebanyak 136 unit ponsel pada 6 oktober 2016 selaku Direktur KS Store. Terakhir, Polda menetapkan tersangka Henri pemilik gudang HP dengan total barang bukti 398 unit pada 3 Desember. (*)

Tidak ada komentar