Hakim Vonis WN Singapura Denda Rp 50 Juta, Kasus Pelanggaran Keimigrasian
Hakim Vonis WN Singapura Denda Rp 50 Juta, Kasus Pelanggaran Keimigrasian
![]() |
| Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV menangkap MV Selin GT 78 di perairan Bintan |
JAWADOMINO:BATAMTRIBUNNEWS.TANJUNGPINANG- Kapten Kapal MV Selin yang merupakan warga negara Singapura, Shoo Chiau Huat (50), akhirnya di vonis dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara. Dalam putusan tersebut tidak langsung diterima terdakwa maupun Jaksa penuntut Umum (JPU).
Keduanya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Acep Sopian Sauri SH dan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Hal itu berdasarkan fakta yang mana terdakwa selaku sebagai penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal tanpa mematuhi aturan keimigrasian.
Terbukti memang kapten kapal ini menjalankan kaapalnya dengan masuk keluar beberapa kali di wilayah perairan Kepri tanpa melalui pemeriksan keimigrasian sebagaimana dalam daakwaan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 keimigrasian.
"Terdakwa terbukti besalah. Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 Juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim, Selasa (17/1/2017).
Majelis hakim menuturkan kepada terdakwa yang juga didampingi oleh penerjemah menyampaikan dengan bahasa Inggris. Kepada putusan ini pun dinyatakan Final dan terdakwa maupun Jaksa jika tidak merasa puas dengan putusan bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi.
"Silahkan untuk mengajukan ke Pengadilan tinggi bilamana maasih berat atas putusan inim mungkin denda yang terlalu tinggi," tutupnya.
Sementara itu, JPU Haryo belum mengetahui bilamana ada perkara lain yang dituduhkan ke Terdakwa daan segera masuk dalam persidangan. "Saya gak bisa jawab. Itu bukan kewenangan saya. Saya juga tidak tau kalau ada perkara lain yang masuk," ujarnya.
Sebelumnya Shoo juga dinyatakan bebas atas perkara ilegal fishing atau perikanan. Ia tidak terbukti melakukan pencurian ikan. Sementara perkara kali ini, Shoo didakwa dengan melanggar pasal Keimigrasian. (*)

Post a Comment