WNA Bekerja di Resort Bintan Bermodal Paspor Saja. Prancis Mendominasi Tangkapan Imigrasi!
WNA Bekerja di Resort Bintan Bermodal Paspor Saja. Prancis Mendominasi Tangkapan Imigrasi!
AGEN POKER :BATAM BINTAN - 41 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Selasa (18/1) kemarin. Mereka terjaring dalam operasi Pengawasan Orang Asing serentak bertelik sandi "Bhumi Pura".
Operasi bertelik sandi "Bhumi Pura" ini sukses menjaring 41 WNA tanpa dokumen pendukung berkat sumber informasi dari analisa data intelijen keimigasian yang terstruktur rapi.
41 WNA diamankan di Club Med Lagoi, salah satu resort di kawasan pariwisata tersebut. Dari pengawasan, para WNA tersebut rata rata masuk ke Bintan hanya berbekal dokumen paspor. Namun dalam kenyataannya, mereka justru bekerja.
Tim Pora imigrasi Kelas II Tanjunguban mendapati hal yang menyesakan ketika operasi serentak digelar besar besaran Selasa kemarin. Dalam penjaringan dokumen, sebanyak 41 WNA tak mampu menunjukan kelengkapan dokumen pendukung tinggal di Indonesia.
Dokumen itu yakni izin tinggal terbatas untuk bekerja. Izin ini sebetulnya hadir dalam dua paket. Satu dalam bentuk visa tinggal terbatas (ITAS) dan satu dalam bentuk izin tinggal kunjungan. Beberapa WNA yang terjaring Operasi"Bhumi Pura" tak memiliki kelengkapan itu.
"Di samping itu juga, beberapa WNA yang terjaring kemarin dalam operasi, punya izin tinggal namun masa berlakunya telah habis atau overstay,"kata Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban Suhendra.
Imigrasi Tanjunguban menggunakan pasal 75 Ayat I Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigasian dalam menindak ke 41 WNA.
Pasal tersebut berbuyi, pejabat imigrasi berwewenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian erhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamaban dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.
Dari 41 WNA bermasalah yang terjaring operasi Bhumi Pura Tim Pora Imigrasi, warga asal Perancis yang terbanyak diantara mereka. WNA bermasalah asal Prancis tercatat 6 orang. Sementara Afrika Selatan, Australia dan Tawain merupakan negara terbanyak ke dua masing masing 4 orang.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap 41 WNA itu. Jika terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 seperti yang sudah kami sebutkan, maka akan kami kenakan tindakan administrai keimigrasian yang berlaku,"kata Suhendra. (*)

Post a Comment