BNN Riau Musnahkan 52,5 Gram Sabu
BNN Riau Musnahkan 52,5 Gram Sabu
(Analisa/denny winson) MUSNAHKAN: BNN Provinsi Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 52,5 gram yang disita tiga tersangka, di halaman kantor BNN Riau, Senin (20/2). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara melarutnya dalam air dan racun serangga.
AGEN POKER : Pekanbaru, (Analisa). Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 gram di halaman kantor BNN Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru, Senin (20/2).
Sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan anggota BNN Provinsi Riau dari 2 tersangka di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, persisnya di Kilometer (KM) 76 Kandis, Kabupaten Siak, Senin 6 februari 2017 lalu.
Pemusnahan sabu-sabu itu dengan cara melarutkannya di dalam ember yang berisi air dan racun serangga. Pemusnahan disaksikan beberapa perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda, pihak kejaksaan, pengadilan dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Kabid Pencegahan dan Penindakan BNN Provinsi Riau AKBP Haldun kepada Analisa, menjelaskan barang bukti itu disita dari dua tersangka, yakni DST sebanyak 52,97 gram dan MW sebanyak 7,38 gram di Kandis, Siak.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari dua tersangka ini sebenarnya 56 gram lebih. Namun yang dimusnahkan hanya 52,5 gram sabu. Sebagian kecil disisakan untuk bukti di persidangan nanti,” terangnya.
Haldun menyebutkan, dari pengembangan kedua tersangka itu, kemudian ditangkap lagi dua oknum anggota Polsek Kandis, Brigadir ED dan DK, serta seorang oknum anggota Sat Brimob Polda Riau, Iptu YN.
“Untuk ketiga oknum Polri ini, saat ditangkap memang tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba,” terangnya.
BBN Riau, imbuh Haldun, saat ini masih memburu seorang tersangka lagi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga merupakan oknum aparat. (dw)

Post a Comment