Header Ads

Image and video hosting by TinyPic

BNN Riau Musnahkan 52,5 Gram Sabu

BNN Riau Musnahkan 52,5 Gram Sabu


BNN Riau Musnahkan 52,5 Gram Sabu


(Analisa/denny winson) MUSNAHKAN: BNN Provinsi Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 52,5 gram yang disita tiga tersangka, di halaman kantor BNN Riau, Senin (20/2). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara melarutnya dalam air dan racun serangga.
AGEN POKER : Pekanbaru, (Analisa). Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau me­musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 gram di halaman kantor BNN Riau, Jalan Pepa­ya Pekanbaru, Senin (20/2).
Sabu-sabu tersebut meru­pakan hasil tangkapan anggota BNN Pro­vinsi Riau dari 2 tersangka di Jalan Lintas Pekan­baru-Duri, persisnya di Kilometer (KM) 76 Kandis, Kabupaten Siak, Se­nin 6 februari 2017 lalu.
Pemusnahan sabu-sabu itu dengan cara melarutkannya di dalam ember yang berisi air dan racun serangga. Pe­mus­nahan disaksikan beberapa perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda, pihak kejaksaan, pe­ngadilan dan Ba­lai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pe­kan­baru.
Kabid Pencegahan dan Pe­nin­dakan BNN Provinsi Riau AKBP Haldun kepada Analisa, menjelaskan barang bukti itu disita dari dua tersangka, yakni DST se­banyak 52,97 gram dan MW sebanyak 7,38 gram di Kandis, Siak.
“Barang bukti yang dimus­nahkan ini disita dari dua tersangka ini sebe­narnya 56 gram lebih. Namun yang di­­musnahkan hanya 52,5 gram sabu. Sebagian kecil disisakan untuk bukti di persidangan nanti,” terangnya.
Haldun menyebutkan, dari pengem­bangan kedua ter­sangka itu, kemudian ditang­kap lagi dua oknum anggota Polsek Kandis, Brigadir ED dan DK, serta seorang oknum anggota Sat Bri­mob Polda Riau, Iptu YN.
“Untuk ketiga oknum Polri ini, saat ditangkap memang tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba,” terang­nya.
BBN Riau, imbuh Haldun, saat ini masih memburu seora­ng tersangka lagi yang sudah masuk dalam Daftar Pen­carian Orang (DPO). Tersangka juga me­rupakan oknum aparat. (dw)

Tidak ada komentar